Thursday, January 3, 2013

KEADILAN

A.   MAKNA KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara, dan kehidupan masyarakat internasional.
            Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
            Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
            Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
            Keadilan oleh Socrates diproyeksikan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

B.   MACAM MACAM KEADILAN
A)    Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sedangkan Sumoto, menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Contoh: seseorang yang bekerja dalam bidang politik, mencampuri urusan kesehatan, maka akan terjadi ketidakserasian. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.




B)    Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Contoh: Syifa dan Salma seorang adik kakak, Syifa sudah menginjak SMP, sedangkan Salma masih SD, uang jajan yang diberikan Ayah untuk Syifa harus lebih besar dari Salma, karena kebutuhan Syifa yang sudah SMP lebih besar dari Salma yang masih SD, tetapi apabila besar uang jajan Syifa dan Salma sama. Justru hal tersebut tidak adil.
C)    Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh: Aris adalah seorang guru, dan Susan merupakan salah satu murid dari Aris, Aris mengajar matematika di sekolah Susan, Susan sangat kurang dalam pejaran matematika, sehingga Susan sering tambahan dengan Aris sepulang sekolah. Lama kelamaan hubungan mereka berubah menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila Aris belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena Aris sudah berkeluarga, hubungan itu akan merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Aris melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Susan merusak rumah tangga Aris.
Sumber:
Nugroho, Widyo. Ilmu Budaya Dasar. Universitas Gunadarma. Jakarta. 1994

No comments:

Post a Comment