A.
MAKNA
KEADILAN
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan
keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan
dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum.
Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan
masyarakat, bernegara, dan kehidupan masyarakat internasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama
maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat
sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran
terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Keadilan oleh Socrates diproyeksikan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika masyarakat.
B.
MACAM
MACAM KEADILAN
A)
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral. Sedangkan Sumoto, menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian.
Contoh:
seseorang yang bekerja dalam bidang politik, mencampuri urusan kesehatan, maka
akan terjadi ketidakserasian. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B)
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
Contoh:
Syifa dan Salma seorang adik kakak, Syifa sudah menginjak SMP, sedangkan Salma
masih SD, uang jajan yang diberikan Ayah untuk Syifa harus lebih besar dari
Salma, karena kebutuhan Syifa yang sudah SMP lebih besar dari Salma yang masih
SD, tetapi apabila besar uang jajan Syifa dan Salma sama. Justru hal tersebut tidak
adil.
C)
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Contoh:
Aris adalah seorang guru, dan Susan merupakan salah satu murid dari Aris, Aris
mengajar matematika di sekolah Susan, Susan sangat kurang dalam pejaran matematika,
sehingga Susan sering tambahan dengan Aris sepulang sekolah. Lama kelamaan
hubungan mereka berubah menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai.
Bila Aris belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi, karena Aris sudah berkeluarga, hubungan itu akan
merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena
Aris melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Susan merusak rumah
tangga Aris.
Sumber:
Nugroho, Widyo. Ilmu Budaya Dasar. Universitas
Gunadarma. Jakarta. 1994
No comments:
Post a Comment